Beli tanah atau rumah bukan cuma soal menyiapkan uang untuk harga properti. Ada kewajiban pajak yang juga harus diperhitungkan supaya proses jual beli berjalan lancar sampai balik nama.
Yang perlu diketahui, ada dua pajak utama dalam transaksi tanah dan bangunan, yaitu BPHTB dan PPh. Keduanya punya pihak yang berbeda sebagai pembayar dan masuk ke kas yang berbeda pula.
Pembeli Bayar BPHTB
Menurut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, BPHTB menjadi kewajiban pembeli ketika memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Artinya, pajak ini bukan dibayarkan ke Kantor Pertanahan, meski proses peralihan hak nantinya berkaitan dengan kantor tersebut.
Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Sebelum proses jual beli dilanjutkan, pembeli perlu memastikan kewajiban pajaknya sudah diselesaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah setempat.
Penjual Punya Kewajiban PPh
Kalau BPHTB menjadi tanggungan pembeli, PPh atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban penjual.
Pajak ini berkaitan dengan penghasilan yang diterima penjual dari transaksi properti. Berbeda dengan BPHTB yang masuk ke kas daerah, PPh disetorkan kepada negara melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuannya mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2016 beserta perubahannya. Jadi, penjual juga perlu menyiapkan kewajiban pajak ini sejak awal agar proses transaksi tidak tersendat.
Jangan Tunggu Sampai Akhir
Pajak sering kali baru dipikirkan ketika transaksi sudah hampir selesai. Padahal, kalau belum beres, proses peralihan hak bisa ikut tertunda.
Karena itu, pembeli sebaiknya memasukkan BPHTB ke dalam anggaran sejak awal. Begitu juga penjual, yang perlu memperhitungkan PPh dari hasil transaksi.
Selain dana, dokumen dan bukti pembayaran pajak juga perlu disiapkan. Dengan begitu, saat proses pengecekan dan pembuatan akta di hadapan PPAT dilakukan, tidak ada urusan pajak yang tiba-tiba menghambat.
Transaksi Lancar Dimulai dari Persiapan
Jual beli tanah bukan cuma perkara cocok harga dan tanda tangan perjanjian. Ada kewajiban administratif dan fiskal yang harus dibereskan kedua pihak.
Dengan memahami siapa yang membayar BPHTB dan siapa yang menanggung PPh, pembeli dan penjual bisa menyiapkan dana serta dokumen sejak awal. Hasilnya, proses peralihan hak bisa berjalan lebih lancar dan minim drama di tahap akhir.
Disadur dari realestat.id