Inilah Mengapa Nomor Sertifikat Elektronik Bisa Beda dari Sertifikat Fisiknya

Sertifikat tanah kini mulai masuk era digital. Kalau dulu pemilik tanah memegang dokumen fisik berupa lembaran kertas, sekarang sertifikat juga tersedia dalam format elektronik. Perubahan ini bukan cuma soal mengganti kertas menjadi digital, tetapi juga membawa sistem penomoran baru.

Jadi, kalau nomor pada Sertifikat Elektronik ternyata beda dengan sertifikat fisik, jangan buru-buru panik. Memang sistemnya sudah berubah.

Dulu Dua Nomor, Sekarang Satu

Pada sertifikat analog, satu bidang tanah umumnya memiliki dua identitas, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) 13 digit dan Nomor Hak 14 digit.

Dalam Sertifikat Elektronik, identitas tersebut disederhanakan menjadi satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Menurut Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN Ana Anida, NIB-El terdiri dari 14 digit dan memuat informasi mengenai lokasi serta posisi bidang tanah.

Jangan Anggap Angkanya Acak

Empat belas digit NIB-El punya arti masing-masing. Dua digit pertama menunjukkan provinsi, sedangkan dua digit berikutnya menunjukkan kabupaten atau kota.

Selanjutnya terdapat sembilan digit sebagai nomor unik bidang tanah. Bagian ini berfungsi membedakan satu bidang dengan bidang lainnya.

Nah, satu digit terakhir juga nggak kalah penting karena menunjukkan posisi vertikal bidang tanah.

Digit Terakhir Punya Arti

Angka terakhir NIB-El berada pada rentang 0 sampai 6. Angka 0 menunjukkan tanah di permukaan. Angka 1 menandakan ruang di atas tanah, sedangkan angka 2 menunjukkan ruang di bawah permukaan.

Untuk rumah susun, angka 3 digunakan sebagai penanda unit hunian. Sementara angka lainnya berkaitan dengan bidang atau ruang di atas maupun bawah permukaan tanah.

Artinya, sistem ini nggak cuma mengenali tanah sebagai bidang datar, tetapi juga memperhitungkan ruang secara vertikal.

Bisa Dicek Lewat Aplikasi

Buat pemilik tanah, NIB-El menjadi identitas penting dalam administrasi pertanahan. Nomor tersebut tercantum di halaman depan Sertifikat Elektronik dan dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Jadi, perbedaan nomor dengan sertifikat fisik bukan otomatis berarti ada masalah. Penomorannya memang menggunakan sistem berbeda.

Yang penting, pastikan data bidang tanah, identitas pemilik, dan informasi dalam Sertifikat Elektronik sesuai dengan dokumen serta informasi resmi yang dimiliki.

Disadur dari kompas.com & detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan