Menurut Bambang Eka Jaya, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), salah satu elemen yang harus diperhatikan ketika ingin membeli properti baik rumah atau tanah adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Menurut blio, PPJB merupakan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli yang sifatnya di bawah tangan atau akta non-otentik tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT. Akta non-otentik ini...