Kalau E-Sertifikat Sudah Jalan, Kira-kira Tanah Perlu Diukur Lagi Gak Ya?

Sebagai respon terkait terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Mulai tahun 2021 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) akan memberlakukan sertifikat elektronik.

Jadi, masyarakat kalau mau mendaftarkan tanah sudah bisa secara elektronik, sudah online, ga harus secara konvensional lagi. Baik itu pendaftaran tanah untuk yang pertama kali atau pemeliharaan data.

Lha terus, kalau sudah pakai sertifikat elektronik gitu, tanahnya harus diukur lagi ga ?

Jika dari segi tekstual dan spasial (pemetaan) sertifikat sudah valid, maka pengukuran ulang tidak diperlukan. Begitulah kira-kira penjelasan dari Virgo Eresta Jaya, Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN.

“Kalau dua-duanya oke (spasial dan tekstual) tidak perlu diukur ulang,” ungkap Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Penggunaan sertifikat elektronik, Virgo menambahkan, hanya berlaku bagi sertifikat yang kondisinya siap dengan sistem elektronik. Hal ini dilihat dari keabsahan dari sisi tekstual dan spasialnya.

Sedangkan bagi sertifikat elektronik yang tidak memenuhi kedua unsur tersebut, tekstual dan spasialnya tadi, perlu dilakukan pengukuran ulang supaya bisa dilakukan pemetaan.

Misalnya, pengukuran dilakukan untuk bidang tanah yang tidak tercantum atau tidak terdaftar dalam peta BPN.

“Nah, setelah dipetakan, dia (sertifikat) sudah valid, baru electronic ready (siap dengan sistem elektronik) dan baru bisa dialihmediakan (jadi sertifikat elektronik),” ungkap Virgo.

Virgo menyebutkan, sertifikat elektronik ini mulai berlaku apabila Keputusan Menteri (Kepmen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah keluar.

Dia memastikan, sertifikat elektronik ini akan dilakukan uji coba dulu di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN. Kemudian, pada akhir Februari hingga awal Maret akan diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pilot project.

“Kami harapkan, tahun 2021 ini pada akhir atau pertengahan, masyarakat bisa menikmati kemudahan sertifikat elektronik ini,” pungkas Virgo.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan