Saat Isi SPT Pemilik Cicilan KPR Wajib Lapor. Hati-hati Kena Denda!

Asal temen-temen tau aja ya, ga cuman penghasilan bruto dari pekerjaan yang diinputkan ke dalam laporan pajak, utang seperti cicilan KPR pun juga ga boleh kelewat. But why..?

Warga negara +62 yang sudah memiliki penghasilan dan ditetapkan undang-undang sebagai wajib pajak, maka harus melaporkan harta mereka untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh).

Hal itu harus segera dilakukan ketika sudah mendapatkan surat cinta, maksudnya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hehe.

Saat ini banyak wajib pajak yang masih bingung soal harta apa saja yang harus dilaporkan walaupun sistem pelaporan SPT kini semakin canggih, sudah ada e-filing contohnya.

Bukan cuma penghasilan bruto selama setahun, utang seperti cicilan KPR ga boleh lupa untuk dimasukkan lho, awas nanti bisa kena denda!

Rumah Cicilan KPR, Antara Utang & Harta

Dalam urusan luputnya pelaporan SPT, kasus yang paling sering ditemui adalah soal rumah yang dibeli dengan KPR.

Apabila pembayarannya telah berlangsung berarti harta yang Kamu punyai bertambah, walaupun belum lunas. Tapi di sisi lain, namanya belum lunas berarti sisanya dihitung sebagai utang dong.

Pada dasarnya, kenaikan dan penurunan harta setiap tahunnya perlu diketahui dengan seksama biar perhitungan pajaknya bisa akurat. Oleh sebab itulah, rumah yang Kamu beli tetap harus dilaporkan walaupun melalui jalur KPR.

Contoh Perhitungan Pajak dan Harta Rumah KPR

Kita ambil contoh, Kamu membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan jalur KPR. Kamu sudah bayar dp-nya Rp 35 juta dan cicilannya sebesar Rp 115 juta.

Itu berarti, harta Kamu dari rumah tersebut adalah Rp 500 juta, cicilan plus dp sebesar Rp 150 juta dilaporkan sebagai utang yang telah dibayar kemudian Rp 350 juta sisanya disebutkan sebagai utang.

Sanksi Berat Jika Tak Dilaporkan dalam SPT

Penyebab luputnya pelaporan harta bisa bermacam-macam, diantaranya bisa karena lupa atau memang disengaja ga lapor biar bisa menghindari pajak.

Ketika Kamu melaporkan SPT yang telah diisi, otoritas pajak bakalan mengeceknya secara mendalam supaya jumlah pajak yang disetorkan nilainya akurat.

Perlu Kamu ketahui, tiap transaksi jual beli yang dilakukan datanya sudah tercatat dan terkoneksi dengan Bank Indonesia lho. Termasuk juga kalau Kamu mengambil KPR atau kredit lainnya buat beli properti, otoritas pajak tentu tahu akan hal ini ferguso.

Jika petugas melihat kok ada kejanggalan ya, kok antara laporan dengan harta yang Kamu punya ga seimbang, waduh Kamu bisa kena sanksi administrasi bro, berupa denda hingga 150% dari jumlah pajak yang belum dibayarkan, wadaw.

Makin banyak yang belum dilaporkan, makin besar pula dendanya.

Perihal Pembetulan SPT

Masalah harta yang tidak seimbang akan diberitahukan kepada pihak wajib pajak oleh pihak otoritas pajak, bisa berupa surat atau lewat email.

Berdasarkan UU KUP No. 28 tahun 2007 Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi:

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Kamu sebagai pihak wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan.

Kamu tetap kena sanksi tapi besaran lebih kecil, cuma bunga 2% atas jumlah pajak yang kurang dibayar terhitung sejak penyampaian SPT hingga tanggal pembetulan.

Tapi kalau surat pemberitahuannya Kamu diamkan begitu saja sampai surat ketetapan pajak sudah dibuat, maka Kamu harus membayar denda hingga sebesar 150% dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Jadi, masih ada waktu buat benerin SPT, ga langsung mak bedunduk bayar 150% hehe.

Sekali lagi, Kamu tetap diwajibkan membuat surat pembetulan pajak.

Hal tersebut dijelaskan dalam PP 74  tahun 2011 pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan.”

Jika pembetulan SPT belum juga dibikin-bikin, sedangkan pajak yang selama ini dibayarkan tidak sesuai dengan harta sebenarnya, jumlah denda yang harus dibayar bakalan jadi makin besar.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan