Prosedur menjual rumah warisan sebenarnya sama aja dengan menjual rumah biasa, tetapi memang ada sedikit perbedaan. Maklumlah, soalnya yang tanda tangan akta jual beli nantinya adalah ahli warisnya bukan orang yang namanya tertera pada sertifikat.
Untuk lebih jelasnya cek ulasan artikel berikut ini!
Syarat jual rumah warisan yang sah di mata hukum
Pertama-tama dilakukan proses balik nama warisnya terlebih dahulu di Kantor Pertanahan. Tetapi apabila dalam harta warisan terdapat tanah, maka para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus melakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu.
Karena itulah, yang harus dilakukan adalah membayarkan Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warisnya. Selanjutnya adalah proses jual beli seperti biasa.
Perhitungan pajak penjualan rumah warisan
BPHTB rumah warisan atau lebih dikenal dengan istilah pajak waris adalah pengenaan pajak kepada ahli waris, sehubungan dengan perpindahan hak atas tanah dan bangunan dari pemiliknya yang lama alias si pewaris kepada pemiliknya yang baru alias ahli waris.
Cara menghitung pajak waris adalah sebagai berikut:
5 % x (NPOP – NPOPTKP)
NPOPTKP warisan besarnya berbeda untuk setiap daerah. Untuk DKI Jakarta misalnya, NPOPTKP-nya adalah Rp 350 juta, sedangkan daerah lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300 juta.
Oh ya, ahli waris bebas dari pajak perolehan atas tanah atau bangunan tersebut apabila tanah dan harga bangunannya kurang dari Rp 300 juta.
Simulasi perhitungan BPHTB waris
Biar lebih gampang, Kita kasih contoh perhitungan BPHTB waris seperti ini: :
Ahli waris mendapatkan warisan berupa sebidang tanah beserta bangunannya di daerah Margonda, Depok, Jawa Barat seluas 100 m2. NJOP daerah Margonda pada 2019 adalah Rp 13 juta/meter, artinya total NJOP rumah tersebut adalah Rp 1,3 miliar.
NPOPTKP yang ditetapkan oleh pemkot Depok adalah Rp 300 juta. Jadi, besaran BPHTB yang harus dibayar oleh ahli waris adalah:
NJOP = Rp1.300.000.000
NPOP = Rp1.300.000.000 (sama dengan NJOP total)
NPOPTKP: Rp300.000.000 (Depok)
BPHTB waris= 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
5 % x (Rp1.300.000.000– Rp300.000.000) = Rp50.000.000
Oh ya, tidak hanya pajak waris yang harus ditanggung lho, masih ada jenis dan perhitungan pajak lainnya yang muncul dalam proses jual beli tanah warisan, diantaranya seperti:
- Pajak Penghasilan (PPH),
- BPHTB Pembeli (Ditanggung oleh pembeli),
- Biaya AJB.
Dokumen yang wajib ada ketika hendak menjual rumah warisan
Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah surat kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian serta surat keterangan waris/ penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya.
Data tanah, meliputi:
- Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir dan bukti bayarnya (asli),
- Sertifikat tanah (asli),
- Izin Mendirikan Bangunan (asli),
- Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada).
Data Ahli Warismeliputi:
Jual beli dilakukan oleh ahli warisnya apabila nama yang tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia, data-data yang dibutuhkan antara lain:
– Surat Keterangan Waris
– Untuk pribumi: Surat Keterangan Waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat;
-Untuk WNI keturunan: Surat Keterangan Waris dari Notaris.
Copy KTP seluruh ahli waris;
Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris)
Membeli harta warisan dari ahli waris lainnya
Ketika harta warisan berupa tempat tinggal dibagikan ke beberapa ahli warisnya, bisa jadi salah satu ahli warisnya menginginkan hak sepenuhnya atas harta warisan tersebut.
Nah, apabila hal tersebut terjadi maka bisa didiskusikan dengan para ahli warisnya yang lain. Ahli waris 1 pun bisa membeli hak ahli waris 2 sehingga ahli waris 2 kehilangan haknya terhadap harta warisan tersebut.
Demikianlah penjelasan singkat dari Kami, semoga bermanfaat.
Disadur dari artikel.rumah123.com