Ini Cara & Aturan Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah & Rumah

Harta warisan memang sesuatu yang sensitif. Salah hitung dikit aja urusannya bisa panjang, bisa-bisa hubungan keluarga malah jadi berantakan gara-gara harta warisan.

Di negeri tercinta Kita ini, hukum waris yang paling banyak diterapkan adalah hukum waris Islam mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Walaupun sebenarnya ada hukum waris yang lainnya.

Aturan mengenai pembagian warisan jika ayah dan ibu meninggal

Pada prinsipnya, tidak boleh ada harta yang tak bertuan. Ketika pemiliknya meninggal maka kepemilikannya jatuh ke ahli warisnya. Seringkali ahli warisnya ada beberapa orang yang masing-masing memiliki bagian haknya.

Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI

Kelompok ahli waris merujuk dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, diantaranya sebagai berikut:

– Menurut hubungan darah: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

– Menurut hubungan perkawinan: janda atau duda

– Apabila semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Pembagian harta warisan berupa rumah

Harta warisan berupa uang kan tinggal dibagi aja, tapi bagaimana kalau harta warisan berupa rumah ? Apa rumahnya dijadiin uang dulu alias dijual baru dibagi ?

Menurut pendapat Ahmad Sarwat, Lc., MA, tak ada urusan jual menjual aset dalam hal pembagian warisan. Yang ada hanyalah menetapkan hak-hak setiap orang atas harta warisan tersebut. Jadi gak perlu jual rumah terus uangnya dibagi sesuai haknya masing-masing.

Menjual rumah peninggalan orang tua

Tapi, apakah boleh Kita menjual rumah peninggalan orang tua ? Nah, menurut Ustadz Ammi Nur Baits, harta warisan kalau sudah dibagikan maka status kepemilikannya sudah berpindah ke ahli waris. Jadi bebas mau dijual, dihibahkan, disedekahkan juga boleh.

Menjual rumah warisan memang boleh tapi harus dibagi dulu secara adil, toh yang dibagi bukan duit hasil jual rumah tapi memang rumahnya yang dibagi. Ditambah lagi rumah warisan juga gak harus dijual kalau gak penting-penting amat, tetep bisa dipakai bersama kan.

Namun, soal jual rumah warisan masih bisa dinego dengan sesama ahli waris. Bisa juga ahli waris 1 membeli hak ahli waris 2, kemudian terserah ahli waris 1 rumahnya mau diapain.

Cara pembagian harta warisan berupa tanah

Harta warisan yang berupa tanah pembagiannya didasarkan pada hukum waris Islam dan perdata. Semuanya sudah tercantum dalam Pasal 189 Gabungan Hukum Islam dengan bunyi sebagai berikut :

Apabila warisan yang juga akan dibagi berbentuk tempat pertanian yang luasnya kurang dari dua hektare, agar dipertahankan kesatuannya seperti awal mulanya, serta digunakan untuk kebutuhan dengan beberapa pakar waris yang berkaitan.

Apabila ketetapan itu pada ayat (1) pasal ini tidak bisa saja karena di antara beberapa pakar waris yang berkaitan ada yang membutuhkan, uang jadi tempat itu bisa dipunyai oleh seseorang atau lebih pakar waris yang lewat cara membayar harga nya pada pakar waris yang memiliki hak sesuai sama bagiannya masing-masing.

Cara pembagian harta warisan secara hukum perdata

Cara pembagian harta warisan lainnya yang diakui di tanah air Kita ini selain hukum islam adalah secara perdata. Tentunya ini jadi solusi buat Kamu yang tidak memeluk agama Islam.

Dari namanya saja, tentu pembagian warisan dengan cara ini merujuk pada undang-undang hukum perdata dan mengarah pada cara pembagian dari barat.

– Pembagian warisan ke keluarga inti

Keluarga inti maksudnya adalah pasangan (suami/istri) dan anak-anak dari si pewaris. Pasangan atau anak-anak mendapat hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris.

– Pembagian warisan ke keluarga sedarah

Keluarga sedarah maksudnya adalah ayah, ibu, dan saudara kandung dari si pewaris. Pihak keluarga sedarah mendapatkan setengah dari total warisan yang ditinggalkan.

Nah, Itu dia penjelasan tentang pembagian harta warisan, terutama harta warisan yang berupa rumah dan tanah. Semoga membantu ya guys, Adios!

Disadur dari artikel.rumah123.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan