Hati-hati, Bau Kandang Hewan Sampai ke Tetangga Bisa Digugat Lho!

Pernahkah Kamu mengalami bau kandang hewan tetanggamu masuk sampai ke rumah dan mengusik kenyamananmu ? Jika Kamu sedang mengalaminya, Kamu bisa saja lho memperkarakan masalah tersebut ke ranah hukum.

Untuk lebih jelasnya, cek penjelasan berikut ini!

Pemilik Hewan dapat Digugat

Jika Kamu merasa dirugikan, Kami bisa menggugat pemiliknya kok. Tujuannya agar si pemilik punya rasa tanggung jawab.

Hal ini pun tertuang dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Dari aturan tersebut bisa dilihat bahwasanya si pemilik punya tanggung jawab soal kerugian yang diakibatkan oleh hewan peliharaannya. Termasuk soal ketidaknyamananmu akibat bau tidak sedap kandang hewan peliharaannya.

Gugatan Berdasarkan PMH

Kamu juga bisa lho melakukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila ingin meminta ganti rugi kepada sang pemilik hewan.

hal tersebut tertuang dalam Pasal 1365 KUHPer yang isinya sebagai berikut:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Unsur-Unsur Melanggar Hukum

Tapi ingat, Kamu juga gak bisa asal-asalan menuntut tetanggamu yang punya hewan peliharaan lho. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah memang memenuhi unsur PMH atau tidak.

Unsur yang melanggar hukum diantaranya sebagai berikut:

  • Harus ada perbuatan (positif maupun negatif)
  • Perbuatan harus melawan hukum
  • Ada kerugian
  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian
  • Ada kesalahan

Berdasarkan penjelasan di atas, coba dicek kembali apakah perbuatan tetanggamu memang benar-benar merugikan Kamu.

Gugatan bisa dilayangkan apabila kamu mengalami beberapa hal buruk seperti gangguan pernafasan, sulit tidur karena ada bau, atau bulu hewan yang selalu terbang ke rumah.

Selain hal tersebut, perbuatan tetangga yang memelihara hewan pun juga harus termasuk dalam PMH. Misalnya seperti ini, dengan ia memelihara hewan di belakang rumah, yang terkena dampaknya bukan cuma Kamu, tetapi juga bikin lingkungan di sekitar jadi tidak bersih dan tidak sehat.

Terus, kalau mau menempuh jalur hukum, harus ke mana?

Kamu bisa menuntut perkara ini secara perdata ke pengadilan negeri. Dengan begini, kasus yang Kamu ajukan akan diperiksa dan kemudian diputuskan hukumannya.

Tapi ingat, kalau bisa tetap diselesaikan dengan cara baik-baik atau kekeluargaan, jangan langsung main lapor aja. Kalau tidak bisa diselesaikan baik-baik baru tempuh jalur hukum, okey.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan