Hal-hal yang menyangkut kuasa atas tanah itu penting lho, termasuk pelepasan hak atas tanah. Pelepasan hak ini juga sudah diatur dalam undang-undang dan lebih dalam lagi dalam peraturan presiden.
Emang, apa sih pelepasan hak tanah itu ? Nah, biar gak bingung langsung aja cek ulasan berikut ini:
Pelepasan Hak atas Tanah
Pengertiannya ada dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005.
Pelepasan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemilik/pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dimilikinya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
Pihak yang melepaskan tanah beserta benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah seperti bangunan, tanaman dan lain-lain bisa berupa perseorangan, lembaga, badan hukum, unit usaha yang memiliki hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan serta tanaman yang ada di atas tanah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hak atas tanah adalah hak atas bidang tanah.
Apabila subyek yang membutuhkan tanah ternyata tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah, maka pelepasan hak akan dilaksanakan sehingga tidak dapat diperoleh dengan jual beli dan pemegang hak atas tanah bersedia melepaskan hak atas tanahnya.
Melepaskan hak atas tanah pun juga tidak bisa asal-asalan, harus berlandaskan dasar musyawarah dan berujung pada pembahasan ganti rugi.
Musyawarah tersebut dilakukan oleh para pemegang hak atas tanah dengan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Dasar Perhitungan Pelepasan Hak atas Tanah
Kalau soal dasar perhitungan ganti ruginya bagaimana ?
Dasar perhitungannya ada tiga ketentuan seperti yang dikutip pada Perpres 36/2005:
- Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
- Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
- Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
Sedangkan hal-hal yang menyangkut ganti rugi akibat dikeluarkannya surat pelepasan hak bisa berupa uang, tanah pengganti, dan/atau pemukiman kembali.
Prosedur, Syarat, dan Cara Membuat Surat Pelepasan Hak
Tata cara penerbitan surat pelepasan hak adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
- Keputusan Penetapan Lokasi
- Bukti Kepemilikan Tanah
- SPPT
- KTP dan KK
- Keterangan Kewarisan (opsional)
- Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam Sengketa
- Peta bidang dari Pertanahan
- Tanda lunas BPHTB (SSB)
- Kuitansi pembayaran
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon/pihak yang akan melepaskan dan yang menerima menghadap Camat disertai Lurah/Kepala Desa dan dua orang saksi.
- Petugas Pelayanan melakukan verifikasi terhadap berkas sesuai dengan persyaratan untuk diajukan kepada pimpinan.
- Petugas pelayanan mengarahkan pemohon untuk menghadap Kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
- Camat menerbitkan dan menandatangani SPPHT.
- Registrasi.
- Menyerahkan berkas.
Fyi, pelepasan hak atas tanah sebelumnya dilaksanakan dengan akta dihadapan notaris agar memiliki kekuatan bukti sempurna dan mempunyai hukum tetap ketimbang hanya dibuat di bawah tangan. Akta pelepasan dibuat dihadapan notaris, bukan dihadapan PPAT seperti halnya Akta Jual Beli (AJB).
Disadur dari 99.co