Beredar informasi lewat pesan singkat yang menyebutkan bahwa apabila Akta Jual Beli (AJB) tanah tidak disertifikatkan maka aset tanah tersebut bakalan disita oleh negara.
Informasi tersebut juga mengatakan bahwa AJB tanah hanya diberikan batas waktu 5 tahun dihitung sejak tahun ini untuk disertifikatkan.
“Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah,” bunyi informasi yang beredar, Rabu (20/10/2021).
“Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,” lanjut bunyi informasi tersebut.
Lantas, bener gak sih info semacam itu ?
Nah, Kementeria Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanl (ATR/BPN) angkat bicara nih. Kementerian ATR/BPN memastikan informasi tersebut adalah informasi bohong, palsu, hoaks alias tidak sesuai dengan fakta.
“Itu Hoak,” ujar Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN melalui pesan singkat.
Jadi hati-hati ya guys apabila ada informasi liar yang beredar di laman media sosial maupun aplikasi perpesanan. Cek dulu kebenarannya sebelum Kamu ikut-ikutan nge-share berita bohong tersebut, ok.
Disadur dari detik.com