Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri atau tanah milik pihak lain. Tanah yang bisa dikeluarkan HGB-nya ada 3 macam, yakni tanah negara, hak pengelolaan, serta hak milik.
Ketentuan pemegang sertifikat HGB ada dua, yakni Warna Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di tanah air.
HGB sendiri diberikan dalam tempo paling lama 30 tahun sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35.
HGB juga bisa diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Kemudian, HGB bisa dipindahkan kepada pihak lain.
Pertanyaannya, kalau ingin memperpanjang sertifikat HGB, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya ?
Permohonan pembaruan atau perpanjangan jangka waktu HGB selambat-lambatnya diajukan 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB atau perpanjangannya.
Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.
Kemudian, pembaruan atau perpanjangan HGB dicatat dalam buku tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan (Kantah). Status tanah akan kembali menjadi milik negara jika Kamu terlambat dalam mengurus perpanjangannya.
Dan jika pemegang HGB tidak memperpanjang sertifikatnya, maka pemegang HGB wajib membongkar bangunan dan benda yang berdiri di atasnya.
Pemegang HGB juga wajib menyerahkan tanahnya kepada negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya 1 tahun sejak HGB-nya terhapus.
Sedangkan apabila HGB atas tanah hak pengelolaan atau hak milik dihapus, maka bekas pemegang HGB harus menyerahkan tanahnya kepada pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
Bekas pemegang HGB pun juga harus memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau perjanjian pemberian HGB atas tanah hak milik.
Disadur dari kompas.com