Jokowi Akan Cabut HGB dan HGU Telantar, Tapi Kira-kira Mulai Kapan Ya ?

Tanah yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan bisa membuat ketimpangan penguasaan tanah atau lahan di Indonesia sehingga dapat memicu terhambatnya perputaran roda ekonomi di masyarakat.

Karena itulah Presiden Jokowi berencana mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI tahun 2021 pada Jumat (10/12/2021) dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

“Banyak sekali tanah yang konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, lebih 30 tahun, tapi tidak diapa-apakan. Sehingga kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain,” ungkapnya.

Namun, kini Pemerintah sudah memiliki Bank tanah. Sehingga nantinya jika sudah siap beroperasi maka akan mulai terlihat HGU dan HGB yang ditelantarkan.

“Mungkin InsyaAllah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan,” papar Presiden.

Menurut blio, bakalan ada banyak lahan HGU maupun HGB yang akan dicabut dan dimasukkan ke Bank Tanah supaya tanah tersebut tidak telantar lagi.

“Akan banyak sekali yang kita cabuti, lebih dari 20 tahun, lebih dari 30 tahun. Agar semua lahan yang kita miliki itu betul-betul produktif,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN memang sedang menyiapkan pembentukan Bank Tanah yang merupakan lembaga khusus sui generis.

Yang dimaksud dengan sui generis ialah suatu badan hukum yang dibentuk dengan kewenangan khusus, yaitu mengatur dan mengelola tanah. Diklaim Bank Tanah didirikan dengan tujuan demi kepentingan masyarakat luas, kepentingan sosial, hingga reforma agraria.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan