Siapa Sih Sebenarnya Orang yang Menentukan Besaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ?

Untuk membangun infrastruktur tentu pemerintah membutuhkan tanah atau lahan. Nah, proses pengadaan tanah ini ternyata ada beberapa cara guys, salah satunya adalah dengan pemberian uang ganti rugi.

Semisal pemerintah mau membangun sebuah infrastruktur dan ternyata di areal pembangunan terdapat lahan milik warga, maka pemerintah akan memberikan uang ganti rugi kepada si pemilik lahan sebagai bentuk timbal balik karena telah membebaskan tanahnya.

Embun Sari selaku Dirjen Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN menyampaikan, proses pengadaan tanah sendiri ada 4, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

“Proses pengadaan tanah ialah untuk memastikan lahan itu tersedia melalui ganti rugi yang layak dan adil,” ujar Embun Sari dalam keterangan pers, Sabtu (18/12/2021).

Pelaksanaan ganti rugi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012. Tetapi, dengan dinamika yang ada, maka ketentuan tersebut disempurnakan kembali melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Banyak pihak terlibat di berbagai tahapannya. Panjang memang prosesnya, tapi Pemerintah memastikan masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan tetap berjalan,” terangnya.

Salah satu unsur penting dalam proses pengadaan tanah ini adalah para profesional penilai publik dan penilai pertanahan. Mereka ini adalah orang perseorangan yang secara profesional dapat menilai dan independen.

“Jadi, mereka yang menilai, bukan dari Pemerintah, juga bukan masyarakat yang memutuskan. Profesional lah yang menentukan harga dan nilai ini secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar, bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Embun.

Sebelumnya, Nurhadi Putra selaku Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT) Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan hal yang senada.

Bahwa proses ganti rugi ini masuk ke dalam tahapan pelaksanaan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan serta mengidentifikasi tanah yang akan dibebaskan.

“Kami ukur, kami gambarkan, siapa pemiliknya, berapa luasnya, digunakan untuk apa, ada apa saja di atas tanahnya tersebut, ada bangunan atau tanaman apa. Jadi semua ada terdata,” ujarnya baru-baru ini.

Data yang telah dikumpulkan dan sesuai dengan fakta di lapangan tersebut nantinya digunakan untuk menghitung nilai ganti kerugian yang layak dan adil.

“Kami dalam pelaksanaan pengadaan tanah tidak berdiri sendiri, ada juga disitu peran appraisal atau tim penilai. Mereka akan menentukan berapa nilai ganti kerugian,” papar Nurhadi.

Jika besaran uang ganti rugi telah diputuskan, maka kemudian akan diberikan kepada warga pemilik tanah. Barulah setelah itu memasuki tahap akhir yaitu penyerahan hasil.

Kementerian ATR/BPN menyerahkan lahan kepada instansi yang membutuhkan tanah tersebut dan akan melakukan pembangunan.

“Maka dimulailah tahap pembangunan fisik infrastruktur,” tandasnya.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan