Meningkatkan level sertifikat tanah yang tadinya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebenarnya cukup mudah, Kamu juga tidak perlu menggunakan tangan kedua alias calo.
Semisal tanah milik Kamu masih bersertifikat HGB, alangkah baiknya Kamu segera mengubahnya menjadi SHM karena SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih besar ketimbang HGB.
HGB sendiri secara singkat berarti Kamu sedang menyewa tanah pada negara, yang mana sertifikat ini harus Kamu perbaharui dalam jangka waktu tertentu karena memang memiliki batas waktu kepemilikan.
Berbeda dengan SHM, SHM adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti dengan tanpa batas waktu kepemilikan sama sekali.
Persyaratan dokumen
Dalam mengurus kenaikan sertifikat HGB ke SHM, Kamu harus mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan).
- Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir.
- Sertifikat HGB.
- Fotokopi IMB.
- Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM.
Langkah mengurus HGB ke SHM
Setelah Kamu melengkapi semua dokumen, Kamu tinggal mengunjungi kantor BPN terdekat dari wilayah domisili. Berikut langkah yang harus Kamu tempuh:
1. Penyerahan berkas
Serahkan semua berkas-berkas/ dokumen-dokumen persyaratan pengubahan sertifikat HGB ke SHM kepada petugas di loket pelayanan.
2. Mengisi formulir
Isi formulir permohonan yang harus Kamu tanda tangani di atas materai. Di dalam formulir permohonan terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Kamu tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
3. Melakukan pembayaran
Terakhir, Kamu membayar biaya-biaya yang diperlukan di loket yang tersedia. Biaya-biaya tersebut antara lain adalah biaya pendaftaran, biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya melebihi 600 meter persegi. Biasanya sertifikat SHM akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja.
Disadur dari kompas.com