Perhatian, Bank Tanah Bakal Mengambil Alih Tanah Telantar

Buat Kamu-kamu pelaku usaha yang punya tanah tapi tanahnya Kamu biarin begitu saja, gak Kamu apa-apain alias tanah telantar. Awas, nanti tanahmu disikat sama bank tanah lho!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha yang menelantarkan tanah. 

“Pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika ada pelaku usaha yang menelantarkan tanahnya,” ucap Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Rabu (30/03/2022).

Penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Telantar, menurut Budi. 

Negara juga tidak akan seenak udel dalam memberikan sanksi penetapan kawasan telantar, karena yang akan diberikan sanksi penegakan hukum hanyalah para pelaku usaha yang tidak mengindahkan pemberitahuan maupun peringatan untuk mengusahakan, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya. 

Dalam PP 20 Tahun 2021 disebutkan, tanah telantar merupakan tanah yang dimiliki oleh seseorang tetapi dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara.

Tanah-tanah telantar ini akan ditertibkan oleh badan khusus yang dibentuk pemerintah dan memiliki kewenangan untuk mengelola tanah telantar, yaitu bank tanah. 

Obyek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, tidak hanya tanah milik pelaku usaha tetapi juga termasuk tanah hak milik yang sudah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.

Kemudian juga tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain secara kontinyu selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik tanah.

Selanjutnya obyek yang harus ditertibkan antara lain ialah tanah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU), tanah hak pakai, dan tanah hak pengelolaan yang dengan sengaja tidak dipergunakan atau diusahakan terhitung dua tahun sejak diterbitkannya hak.

“Tujuan hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah mendorong pelaku usaha untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memelihara hak tanah atau izin atau konsesi perizinan berusaha yang dimiliki,” ungkapnya. 

Budi menuturkan, pemerintah akan melayangkan surat peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga sebelum ditetapkan sebagai tanah telantar.

Dengan terbitnya PP baru ini, baik bagi masyarakat maupun pengembang yang telah memiliki hak pakai, hak pengelolaan (HPL), atau hak guna bangunan (HGB), dan usaha (HGU) harus segera memanfaatkan tanah tersebut.

Jika tidak segera dimanfaatkan, maka tanah tersebut dapat dimasukkan dalam daftar tanah telantar dan menjadi objek penertiban oleh Badan Bank Tanah.

Kemudian tanah-tanah yang sudah ditertibkan akan menjadi milik pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Disadur dari kompas.com


Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan