Bikin Rumah Sendiri Bisa Kena Pajak

Warga plusnemdua yang mencoba membangun rumahnya sendiri bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi memang tidak untuk semua rumah, hanya rumah yang luasnya 200 m2 ke atas saja yang bakalan kena pajak.

“Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN,” tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun burung birunya di medsos, Jumat (8/4/2022).

Sebenarnya, aturan soal ini sudah ada sebelumnya. Tetapi karena ada perubahan tarif, maka hal ini diatur kembali di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022 kemarin.

Bonarsius Sipayung selaku Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP memaparkan, hitung-hitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.

Singkatnya DPP PPN KMS adalah jumlah biaya yang harus Kamu bayarkan untuk mendirikan bangunan untuk setiap masa pajak sampai bangunan selesai didirikan, biaya tersebut tidak termasuk biaya perolehan tanah.

“Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” terang Bonarsius.

Biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pihak yang melakukan KMS dengan menyetorkannya ke bank, lanjut Bonar.

Selanjutnya, kata Bonar, biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.

“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” ujarnya.

PPN atas KMS yang telah dibayarkan bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Merujuk pada PMK 61/2022, KMS adalah sebuah kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan yang hasilnya akan dinikmati sendiri atau dinikmati oleh pihak lain, bukan kegiatan yang merupakan kegiatan usaha atau pekerjaan.

Kemudian, KMS yang dimaksud bisa dilaksanakan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau tahap demi tahap sebagai satu kesatuan kegiatan, sepanjang tenggat waktu, antara tahapan mendirikan bangunan tersebut maksimal 2 tahun.

Jika ternyata tahapan mendirikan bangunan melebihi angka 2 tahun, maka kegiatan tersebut dihitung kegiatan mendirikan bangunan yang terpisah, sepanjang memenuhi ketentuan.

Dalam prosesnya, pelaku KMS baik yang berupa perseorangan maupu badan wajib melaporkan penyetoran PPN diantaranya, pelaku KMS yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Sedangkan pelaku KMS yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

Disadur dari cnbcindonesia.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan