Kenaikan PPN Menjadi Sebuah Tantangan Bagi Industri Properti

Konsultan properti Colliers Indonesia kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen yang semula sebesar 10 persen merupakan sebuah tantangan bagi industri properti yang pada detik ini sedang menunjukkan tren positif.

“Kita juga bisa melihat ada beberapa beban baru seperti PPN 11 persen,” ungkap Ferry Salanto, Senior Associate Director Research Colliers Indonesia dalam paparan properti di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Menurut blio, kenaikan PPN tersebut menjadi satu faktor yang membuat pemulihan sektor properti menjadi sedikit terganggu secara nasional, tak terkecuali di kawasan Jabodetabek.

Ia mengingatkan dari periode sebelumnya proyeksi pemulihan dari kinerja sektor properti sebenarnya sudah menampakkan trend positif atau perbaikan, hanya saja kebijakan PPN terbaru ini dinilai bakal sedikit menghambat laju perbaikan yang sudah tampak.

Ferry berharap pada tahun 2022 ini akan menjadi tahun konsolidasi ke arah kinerja yang lebih baik dari sektor properti.

Namun, pemulihan dari dampak pandemi bisa dicapai jika berbagai ramalan ekonomi makronya berjalan baik sesuai dengan yang telah diasumsikan, seperti tidak adanya gejolak global yang bisa memberikan dampak secara signifikan kepada beragam aspek perekonomian.

Sebelumnya, Yon Arsal selaku Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak menyampaikan, dampak kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berkisar 0,4 persen sepanjang sisa tahun 2022.

Karena itu Ia memprediksi inflasi 2022 akan tetap terjaga sesuai dengan perkiraan pemerintah sebesar 2 sampai 4 persen year on year.

Sebagaimana dikabarkan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyebutkan, berbagai regulasi baru termasuk kenaikan PPN menjadi 11 persen telah melalui pertimbangan yang matang.

Disadur dari antaranews.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan