Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan sebanyak 2.500 sertifikat tanah kepada warga Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022) kemarin di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung.
Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN menyebutkan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia.
“Instruksi Pak Menteri, Hadi Tjahjanto untuk melakukan percepatan pelaksanaan PTSL sesuai arahan Presiden Jokowi sangat dipahami oleh para Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) dan Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) BPN di seluruh Indonesia,” ungkap Yulia, dilansir dari lama Kementerian ATR/BPN, Kamis (8/9/2022).
Sertifikat hasil PTSL diserahkan kepada warga di 6 kabupaten/kota, yaitu antara lain Kota Bandung sebanyak 400 sertifikat, Kabupaten Bandung 500 sertifikat, Kabupaten Purwakarta 320 sertifikat, Kabupaten Sumedang 150 sertifikat, Kota Cimahi 130 sertifikat, dan Kabupaten Bandung Barat 1.000 sertifikat.
“Kegiatan penyerahan di Jawa Barat nanti juga merupakan bukti bahwa jajaran di Provinsi Jawa Barat telah maksimal dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.
Yulia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang pimpinan daerah hingga jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk turut hadir dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut.
“Sebagai bentuk sinergi empat pilar, kami juga mengundang Kang Emil selaku Gubernur Jawa Barat, Pangdam Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, serta Kepala Daerah Kabupaten/Kota penerima sertifikat. Tentu kami berharap semua pihak bisa hadir,” terangnya.
Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan lantaran masih banyak masyarakat yang mengalami sengketa tanah, sebab terkendala tanda bukti hukum hak atas tanah yang sah.
Dengan ini Hadi berharap dapat menjadi stimulus untuk membangkitkan perekonomian masyarakat di berbagai wilayah, seiring dengan menurunnya penyebaran Covid-19.
Selain sebagai kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sertifikat tanah diyakini juga bisa menjadi peluang dan kesempatan baru bagi masyarakat sebagai akses permodalan.
Disadur dari bisnis.com