Bank Indonesia (BI) mengambil keputusan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (DRRR) sebesar 50 basis poin atau 0,50 persen menjadi 4,25 persen. Hal ini membuat suku bunga deposit facility naik 50 bps menjadi 3,50 persen dan lending facility naik 50 bps menjadi 5 persen.
“RDG BI pada 21-22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7DRRR sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen,” ungkap Perry Warjiyo, Gubernur BI ketika konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Perry menyebutkan, upaya yang ditempuh tersebut merupakan langkah front loaded, preemptive dan forward looking. Dengan maksud, menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada paruh kedua tahun 2023.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat tingginya ketidakpastian pasar keuangan global ketika peningkatan permintaan inflasi domestik yang tetap kuat.
“BI juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Perry.
Di sisi lain, keputusan menaikkan suku bunga BI 7DRRR menimbulkan rasa was-was dari developer perumahan. Hal ini diutarakan oleh Bambang Ekajaya selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya, Jumat (23/9/2022).
Bambang menilai, belum lagi soal naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bikin biaya hidup makin tinggi yang juga turut mendongkrak naiknya harga material bangunan. Sehingga, beban anggaran konstruksi juga naik secara signifikan.
“Tetapi, juga tidak bisa serta merta menaikkan harga properti. Untuk itu, kami juga harus menanggung kenaikan tersebut dengan mengurangi margin profit untuk sementara waktu,” ungkap Bambang.
Bambang menyampaikan, yang menjadi kekhawatiran dari para developer bukanlah soal berkurangnya minat membeli properti, tetapi terhadap konsumen-konsumen yang sudah mendapatkan KPR.
“Di mana batas kekuatan angsurannya sudah mepet. Kenaikan bunga KPR bisa membuat yang lancar jadi macet,” ungkap Bambang.
Sementara para developer yang pada umumnya membuat buy back guarantee (garansi beli kembali) dengan pihak bank pemberi kredit juga bakal terkena dampaknya.
Namun, sebelum naiknya suku bunga acuan BI 7DRRR ini, pihak developer juga telah melakukan kolaborasi dengan perbankan untuk memberikan program KPR bunga rendah atau fixed (tetap) selama tahun tertentu.
“Tapi seperti yang sudah disebutkan, konsumen yang sudah mendapatkan KPR juga terdampak dan dikhawatirkan bad debt (beban piutang tak tertagih) KPR naik. Ini yang perlu diantisipasi,” pungkasnya.
Disadur dari kompas.com