Kalo pas maen ke Jogja, mungkin muncul pertanyaan di benakmu apakah semua tanah yang berada di wilayah Yogyakarta adalah kepunyaannya sultan?
Untuk masalah ini, perihal keistimewaan yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam beleid di atas dijelaskan kalau keistimewaan yang dimiliki kota pelajar ini adalah kedudukan hukum yang dimiliki oleh Yogyakarta didasarkan pada sejarah dan hak asal-usul menurut UUD 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa, tak terkecuali soal pertanahan.
Lantas, apakah semua tanah yang berada di wilayah Jogja adalah kepunyaannya sultan?
Dari perkara itu, Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai badan hukum mempunyai hak atas tanah kesultanan. Tanah kesultanan yang kemudian dikenal dengan istilah Sultanaat Grond/Sultan Ground atau Kagungan Dalem dan tanah kadipaten terdiri atas tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang ada di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tanah keprabon ini adalah tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan istana dan berbagai bangunan kesultanan. Mulai dari keraton, pagelaran, Sripangati, alun-alun, makam raja, petilasan, taman sari, sampai masjid.
Disadur dari okezone.com