Ponco Hartanto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bilang kalau penetapan tersangka kasus mafia tanah kas desa tak bisa dilakukan secara serentak karena keterbatasan penyidik.
“Kita kan juga kegiatan-kegiatan tidak bisa serempak, terkait penyidik kita juga terbatas. Tapi semua on the track, semua masih dalam proses,” ucap Ponco ketika ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (8/12/2023).
“Buktinya ada lagi tersangka. Selain itu kan kantor sedang ada hajat besar rekrutmen CPNS,” tambah Ponco.
Ponco juga memastikan kalau penanganan kasus-kasus hukum, khususnya soal mafia tanah kas desa tetap dalam proses.
“Maguwoharjo sudah. Sedangkan Candibinangun menunggu keterangan ahli, sudah berproses. Kita perkuat dengan ahli,” ucapnya.
Apabila keterangan ahli sudah diperoleh dan mendukung alat bukti yang ada, Ponco mengaku pihaknya bakal segera memproses kasus mafia tanah di Candibinangun.
Sementara untuk kasus mafia tanah di Caturtunggal, Ponco bilang penetapan tersangka dilakukan secara bertahap adalah strategi dari Kejati DIY.
“Ya karena itu strategi penyidikan seperti itu. Setelah di pengadilan dinyatakan ada yang terbukti di sana ada pengembangan dari pembuktian, ditemukan bukti baru, nah dari bukti baru akan ditemukan tersangka baru,” ujarnya.
“Di sana (pengadilan) ditemukan bukti, untuk mengangkat kasus lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menetapkan tersangka dugaan kasus mafia tanah kas desa. Kali ini, ANS selaku Jogoboyo, di Kalurahan Caturtunggal ditetapkan oleh Kejati DIY sebagai tersangka.
Oh ya, Jogoboyo ini maksudnya adalah jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di tingkat kalurahan. Sinta ayu Dewi selaku Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY, ngejelasin kalau pihaknya baru saja meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dengan inisial ANS, yang selama ini mengisi jabatan Jogoboyo.
“Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai hari ini, berakhir sekitar 27 desember yang akan kita titipkan di rutan kelas 2a Yogyakarta,” ucap Sinta ketika ditemui di Kejati DIY, Jumat (8/12/2023).
Disadur dari kompas.com