Harga hunian yang dijual di pasaran itu sangat variatif. Salah satunya tergantung dari klasifikasi hunian itu sendiri. Sebab, di Indonesia ini terbiasa dengan tiga klasifikasi rumah, yaitu rumah sederhana, menengah, dan mewah.
Ketiga klasifikasi itu tentu bisa dilihat dari segi tampilan dan fasilitas, tapi ternyata juga bisa dilihat dari segi harga jualnya juga lho. Pemerintah pun juga udah bikin aturan soal kisaran harga hunian yang bisa masuk dalam kategori rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di dalam beleid itu, Pasal 21 E menerangkan bahwa, klasifikasi rumah terbagi menjadi tiga jenis, meliputi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.
Rumah Sederhana
Rumah sederhana adalah hunian yang didirikan di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan aturan yang berlaku. Rumah sederhana yang dimaksud ini adalah rumah subsidi.
Mengingat rumah subsidi adalah rumah yang harga dan spesifikasinya diatur pemerintah. Maka, harga rumah subsidi tahun 2023 di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 162.000.000.
Rumah Menengah
Rumah menengah adalah hunian yang memliki harga jual minimal 3 – 15 kali harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Rumah umum ini maksudnya adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, alias rumah subsidi.
Jika dihitung pakai patokan harga rumah subsidi yang sebesar Rp 162.000.000, maka hunian yang masuk dalam kategori rumah menengah dibanderol sebesar Rp 486 juta – Rp 2,43 miliar.
Rumah Mewah
Rumah Mewah adalah hunian yang dibanderol di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat alias rumah subsidi.
Seperti yang disebutin di atas, harga maksimal rumah menengah atau 15 kali harga rumah umum adalah Rp 2,43 miliar. Maka, harga jual rumah yang di atas Rp 2,43 miliar sudah masuk dalam kategori rumah mewah.
Disadur dari kompas.com