Gak Cuma DP dan Cicilan Masih Ada Biaya Lain yang Harus Kamu Bayarkan Waktu Beli Rumah

Mungkin tak sedikit orang yang fokus pada uang muka atau Down Payment (DP) sama cicilan aja ketika mau beli rumah. Tapi, ternyata masih ada biaya-biaya lain yang musti Kamu bayarin lho. Biasanya biaya-biaya ini Kamu bayarin sebelum atau ketika akad kredit.

Biar proses jual beli rumahnya lancar, maka Kamu harus membayar biaya-biaya ini. Dilansir dari OJK, berikut biaya-biaya yang harus Kamu bayarin ketika beli rumah.

Booking Fee

Biaya yang pertama adalah booking fee. Terutama kalau Kamu belinya lewat pengembang. Begitu Kamu nemu yang cocok, maka Kamu tinggal nyiapin duit buat bayar booking fee ini.

Besaran booking fee ini bisa beda-beda, tergantung dari si pengembang. Awas, booking fee ini beda lho sama DP, walaupun gak sedikit pengembang yang juga bakal motong DP sesuai dengan booking fee yang Kamu bayarin.

Biaya Cek Sertifikat

Mungkin tampak sepele, tapi Kamu gak boleh melupakan biaya cek sertifikat. Ini penting, tujuannya biar Kamu terhindar dari rumah yang lagi mengalami sengketa tanah baik dari kasus penyitaan bank atau sertifikat ganda.

Coba bayangin, udah keluar duit banyak buat beli rumah, eh ternyata rumahnya tersangkut kasus sengketa. Duh, pusing bang.

Kalau mau ngecek sertifikat rumah ini, Kamu bisa melakukannya di kantor pertanahan setempat. Ongkosnya beda-beda tergantung wilayah, tapi biasanya berkisar antara Rp 50 – 300 ribu

Biaya Akta Notaris

Waktu beli rumah, kamu butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi lewat jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Notaris ini punya peran yang sangat penting, soalnya ia adalah satu-satunya pihak yang punya kewenangan atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini tergantung dari banyaknya dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan sama notaris itu sendiri.

Biaya Balik Nama (BBN)

Ini adalah biaya yang harus Kamu bayarkan ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. BBN ini biasanya bisa diurus sama pengembang kalau Kamu belinya lewat pengembang ataupun diurus sendiri kalau membeli rumah itu sendiri.

Ongkos BBN ini beda-beda, biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi yang Kamu lakukan. Jangan sampai lupa balik nama ya, biar rumah yang dibeli jadi atas nama Kamu.

Bea dan Pajak

Lalu, biaya yang butuh ngeluarin duit banyak yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak. Minimal ada 3 bea atau pajak yang harus Kamu bayarin, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Asuransi

Buat Kamu yang beli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada biaya-biaya asuransi yang harus Kamu ketahui. Salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang ngasih jaminan bantuan kalau terjadi hal-hal yang tak terduga.

Asuransi ini berfungsi buat meminimalisir resiko, baik buat nasabah maupun pihak yang melayani KPR. Semisal, nasabah KPR meninggal dunia, maka tim KPR bakal membantu ahli waris buat ngelunasin sisa cicilan KPR.

Selain itu, ada juga asuransi properti yang ngasih perlindungan pada properti. Asuransi ini bisa membantu mengurangi kerugian kalau terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.

Penyebab kerusakan yang ditanggung ada macam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion.

Nah, jadi itulah biaya-biaya selain DP dan cicilan yang harus Kamu tahu ketika membeli rumah. Semoga bermanfaat ya guys!

Disadur dari detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan