Gini Syarat dan Caranya Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

Punya tanah warisan yang selama ini cuma dibuktikan lewat kuitansi, surat lama, atau cerita turun-temurun? Jangan dibiarkan begitu saja. Tanah tanpa sertifikat bisa lebih rentan dipersoalkan, apalagi kalau batas dan bukti kepemilikannya tidak jelas.

Pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat. Program ini dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada lokasi dan kuota program.

Cek Dulu, Tanahmu Masuk PTSL atau Tidak

PTSL ditujukan untuk tanah yang belum bersertifikat dan tidak sedang bersengketa. Jadi, langkah pertama adalah memastikan bidang tanah masuk wilayah PTSL pada tahun berjalan.

Informasinya bisa ditanyakan ke kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Biasanya, masyarakat juga akan mendapat penyuluhan mengenai prosedur, dokumen, hak, dan kewajiban selama proses berlangsung.

Siapkan Dokumen dari Awal

Sebelum mendaftar, pastikan berkas sudah lengkap. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain fotokopi KTP dan KK, bukti perolehan tanah seperti surat waris, hibah, atau akta jual beli, serta fotokopi SPPT PBB.

Pemohon juga perlu menyiapkan formulir pendaftaran, meterai Rp10.000, bukti pelunasan BPHTB jika dikenakan, serta memasang patok atau tanda batas di lokasi tanah.

Enam Tahapan Menuju Sertifikat

Proses PTSL dimulai dari memastikan lokasi masuk program, kemudian mengikuti penyuluhan. Setelah itu, pemilik memasang tanda batas yang disepakati dengan pemilik tanah di sebelahnya.

Berikutnya, petugas melakukan pengukuran sekaligus memeriksa dokumen sebagai data fisik dan yuridis. Data tersebut kemudian diumumkan selama 14 hari untuk memberi kesempatan kepada pihak yang keberatan menyampaikan informasi.

Jika tidak ada masalah dan tanah dinyatakan memenuhi ketentuan, sertifikat akhirnya diterbitkan.

Gratis, Tapi Tetap Ada Biaya

Istilah “gratis” dalam PTSL perlu dipahami dengan benar. Biaya pengurusan dan penerbitan sertifikat di kantor pertanahan memang tidak dipungut. Namun, tetap ada biaya pra-PTSL, seperti penggandaan dokumen, pemasangan patok, transportasi, dan kebutuhan persiapan lainnya.

Besarnya biaya pra-PTSL ditetapkan berdasarkan wilayah. Dalam ketentuan yang dikutip detikProperti, biayanya antara lain Rp150.000 untuk Jawa dan Bali, Rp200.000 untuk sejumlah wilayah seperti Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan, serta Rp450.000 untuk Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, tetap ada kemungkinan biaya pajak dan akta, termasuk BPHTB dan PPh, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Asal Menganggap Gratis

PTSL memang bisa membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dengan biaya pengurusan sertifikat yang tidak dipungut di kantor pertanahan. Namun, pemohon tetap perlu menyiapkan dokumen dan memahami biaya lain yang mungkin muncul.

Sebelum mengurus, cek status program dan tanyakan rincian biaya serta pajak ke kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Dengan begitu, prosesnya lebih jelas dan tanah yang selama ini hanya diwariskan secara turun-temurun bisa punya bukti kepemilikan yang lebih kuat.

Disadur dari detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan