Alur Bikin PBG buat Rumah yang Sudah Terlanjur Dibangun, Surat KRK Juga Penting Lho !

Bangun rumah memang sering dikejar waktu dan bujet. Saking fokusnya, urusan administrasi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kadang malah terlewat. Padahal, PBG merupakan dokumen penting yang sekarang menggantikan IMB.

Idealnya, PBG diurus sebelum rumah mulai dibangun. Tapi kalau rumah sudah telanjur berdiri, bukan berarti semuanya sudah terlambat. Ada jalur resmi untuk melengkapi dokumen bangunan yang sudah terbangun.

Rumah Sudah Jadi? Masih Bisa Diurus

Untuk rumah yang sudah berdiri, pemilik bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan eksisting. Dalam proses ini, SLF dan PBG dapat diterbitkan melalui satu rangkaian pengajuan.

Menurut petugas layanan SIMBG, Riki Adi Purnomo, prosesnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan membutuhkan waktu hingga 28 hari kerja sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

Lewat SIMBG, Ikuti Tahapannya

Pengajuan dimulai melalui situs SIMBG. Setelah permohonan masuk, dokumen akan diverifikasi sebelum diteruskan kepada tim profesi ahli atau tim penilai teknis.

Tim tersebut akan mengecek berbagai aspek bangunan, mulai dari arsitektur, struktur, hingga sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing.

Selanjutnya, pemohon menjalani konsultasi dengan pengkaji teknis, baik secara daring maupun tatap muka. Setelah itu, muncul perhitungan retribusi yang besarannya berbeda sesuai kondisi dan ketentuan daerah. Perkiraannya bisa dicek melalui kalkulator di SIMBG.

Setelah retribusi dibayar dan diverifikasi, PBG diterbitkan dan dapat diambil di dinas perizinan setempat. Sementara itu, SLF akan muncul di akun SIMBG pemohon.

Jangan Lupa Surat KRK

Salah satu dokumen yang sering terlupakan adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau KRK. Dokumen yang diterbitkan oleh dinas tata ruang pemerintah daerah ini memuat informasi terkait rencana dan intensitas pemanfaatan ruang.

KRK menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan PBG dan SLF. Namun, layanan pengurusannya belum seragam. Ada daerah yang sudah menyediakan layanan secara online, sementara daerah lain masih mengharuskan pemohon datang langsung.

Siapkan Berkas dari Awal

Agar proses tidak bolak-balik, siapkan data intensitas ruang, KTP, sertifikat tanah, dokumen teknis bangunan atau as built drawing, laporan pengkajian teknis, serta surat pernyataan laik fungsi dari pengkaji teknis.

Status pengajuan bisa dipantau melalui nomor registrasi di SIMBG, mulai dari verifikasi dokumen dan teknis, pembayaran retribusi, hingga PBG dan SLF terbit.

Jadi, rumah yang sudah telanjur dibangun tanpa PBG bukan berarti tidak bisa dilengkapi. Yang penting, ikuti prosedurnya dan pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah siap.

Disadur dari detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan