Yang jadi masalah utama bagi temen-temen yang mau beli rumah itu bukan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR), tapi lebih kepada pendapatan atau daya beli yang rendah, bener ga temen-temen ?!
“Bahwa suku bunga ini penting iya, tapi sebenarnya bukan menjadi kendala utama masyarakat,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam diskusi Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Perumahan, Senin (28/12/2020).
Dari tahun ke tahun perbankan selalu menurunkan besaran bunga KPR. Misalnya pada tahun 2014 silam, suku bunga kredit pada waktu itu rata-rata di perbankan mencapai 12,92% sedangkan pada Oktober 2020 kemarin sudah menjadi sebesar 9,81%.
Bahkan, lanjut Wimboh, suku bunga kredit perbankan masih sangat rendah jika disandingkan dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia. Sebab, bunga kredit tidak ikut naik ketika BI rate naik pada 2018.
Tercatat pada 2018 BI rate pernah naik menjadi 6% dari 2017 sebesar 4,25%. Sementara itu pada 2018 bunga kredit bank sebesar 10,83% sedangkan pada 2017 sebesar 11,3%.
“Kita minta meski BI rate naik saat itu pernah menjadi 6 persen, bunga kredit kita tahan tidak boleh naik dan akhirnya BI rate berangsur-angsur turun jadi 3,75 sehingga ini kita yakin bunga kredit turun,” ujar Wimboh.
OJK terus mendorong agar bunga kredit perbankan terus-menerus turun. Ditambah lagi saat ini likuiditas mereka juga lebih dari cukup.
“Karena pemerintah dan BI melakukan kebijakan yang akomodatif tentang likuiditas sehingga kalau likuiditas melimpah ini suku bunga turun dan cost juga akan turun,” pungkas dia.
Disadur dari liputan6.com