Kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyediakan situs penyedia informasi peraturan perundang-undangan tata ruang dan pertanahan yang bernama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menurut Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN situs tersebut dikelola langsung oleh Kementerian ATR/BPN. Informasinya pun valid soalnya bersumber langsung dari instansi yang bertanggung jawab pada bidang pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Jadi, masyarakat kalau mau mengaksesnya yang tinggal akses aja ga usah ragu.
Oh ya, Kementerian ATR/BPN dapat penghargaan lho atas pengembangan situs tersebut. Piagam penghargaan sebagai anggota JDIH yang terintegrasi dengan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Keren ga tuh.
Yulia menyampaikan hal tersebut melaluji siaran persnya yang diterima kompas.com, Sabtu 23 Januari 2021 kemarin.
“Untuk ini, Kementerian ATR/BPN telah mendapatkan piagam penghargaan sebagai anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN,” terang Yulia.
Fyi, JDIHN sendiri dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Yang melatar-belakangi Integrasi ini adalah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
“Dengan integrasi ini, dokumen hukum yang dimiliki dan diolah Kementerian ATR/BPN menjadi dokumen hukum nasional dan dapat dengan mudah diakses oleh pencari dokumen atau masyarakat,” ungkap Yagus Suyadi, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Reinal Saputra, Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi penuh integrasi ini.
Wujud apresiasi ini adalah dengan pemberian pengharagaan atas terintegrasinya JDIH Kementerian ATR/BPN dengan portal JDIHN. Kedepannya Reinal berharap pengelolaan JDIHN dapat terus memperbaiki dan tentunya menambah koleksi dokumen hukum, khususnya terkati dengan pertanahan dan tata ruang.
“Serta, membawa kemanfaatan bagi seluruh pihak dan kalangan dalam memperoleh informasi hukum valid secara lengkap, akurat, mudah dan cepat,” tandas dia.
Disadur dari kompas.com