Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik menegaskan bahwasanya aturan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat sudah rilis.
“Aturannya sudah terbit,” ungkap Teuku Taufiqulhadi, juru bicara Kementerian ATR ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Sertifikat itu kan adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang sah. Mau itu hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Intinya sertifikat tanah itu penting.
Nah, kalau e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. E-sertifikat ini adalah upaya pemerintah memodernisasi pelayanan supaya dapat meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu memaksimalkan pemanfaatan teknologi.
Kembali lagi ke aturan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Soal penerbitan e-sertifikat diatur dalam pasal 6. Penerbitan e-sertifikat untuk pertama kali akan dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar. Kalau sudah terdaftar akan dilakukan penggantian sertifikat tanah.
Aturan mengenai pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar tertuang dalam pasal 7. Pendaftaran ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya.
Kemudian penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen akan dilaksanakan melalui sistem elektronik.
“Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertipikat,” tulis Pasal 12.
Sedangkan peraturan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat telah diatur dalam pasal 14. Pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Penggantian sertipikat ini pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah cocok dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.
Untuk pertama kalinya penerbitan e-sertifikat ini dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1. Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sedangkan penggantian sertipikat menjadi e-sertipikat untuk tanah yang telah terdaftar.
Selanjutnya, pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan, kemudian perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
Fyi, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah diundangkan sejak tanggal 12 Januari 2021 lalu. Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Disadur dari kompas.com