Masyarakat Bisa Dapat Bantuan KPR BP2BT Jika Memenuhi Syarat Ini

Khalawi Abdul Hamid selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyebutkan, dengan program BP2BT ini masyarakat akan dibantu untuk memperoleh bantuan pembiayaan dari Kementerian PUPR.

Nah, buat Kamu-kamu, Anda-anda, sodara yang saya banggakan dan sodari yang saya cintai, kalau pengen dapat bantuan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) itu bisa, tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat,” ungkapnya lewat keterangan tertulis pada Jumat (29/1/2021).

Khalawi menyebutkan BP2BT National Affordable Housing Program (NAHP)—program bersama Kementerian PUPR dengan Bank Dunia—dapat dimanfaatkan oleh temen-temen dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat meningkatkan kualitas tempat tinggalnya dan memiliki hunian yang layak.

Kementerian PUPR bersama temen-temen dari para pengembang serta perbankan akan terus menyosialisasikan adanya fasilitas pembiayaan BP2BT guna mendorong kegiatan penyaluran BP2BT NAHP Tahun 2021 ini, supaya dapat membantu masyarakat khususnya MBR dalam mendapatkan rumah yang layak dan berkualitas.

“Penyaluran BP2BT ini akan dilaksanakan melalui bank-bank nasional dan bank pembangunan daerah (BPD) yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik,” ujarnya.

Biar bisa dapat KPR BP2BT syarat-syaratnya sebagai berikut:

  • Belum pernah punya rumah
  • Belum pernah dapat subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah
  • Berpenghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan sesuai aturan Kementerian PUPR (Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun)
  • Penghasilan joint income bagi yang sudah menikah
  • Telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung besar penghasilan
  • Punya kartu tanda penduduk (KTP-El)
  • Punya akta nikah untuk pasangan suami istri
  • Punya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
  • Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Fyi, sejak 2016 lalu Kementerian PUPR telah menggandeng Bank Dunia memprakarsai NAHP atau Program Nasional Perumahan Terjangkau. Program NAHP ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memfasilitasi MBR supaya bisa punya rumah yang layak.

Pendanaan program NAHP ini melalui pinjaman luar negeri Bank Dunia sebesar US$450 juta. Kegiatan ini efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022 mendatang. Sedangkan target persetujuan pinjaman BP2BT 2021 sebesar 65.896 unit atau setara dengan Rp2,4 triliun.

Program NAHP itu juga penting agar dapat meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui pengembangan skema pembiayaan perumahan, memperluas akses bantuan perumahan, serta mendorong reformasi pengembangan program dan kebijakan perumahan yang layak dan terjangkau.

Disadur dari bisnis.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan