Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pak Anies, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 mengenai Izin Pemanfaatan Ruang, Pemprov DKI Jakarta mempercepat perizinan bangunan gedung di Jakarta.
Sri Haryati selaku Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pengurusan izin bangunan umum gedung di Jakarta bakalan makin singkat. Awalnya bisa sampai 360 hari tapi mau dibikin lebih cepat lagi cuma sampai 57 hari, Wow.
“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” begitulah kira-kira kata mba Sri dalam keterangannya, Senin (8/2/2021) kemarin.
Sri melanjutkan, kalau untuk urusan bangunan rumah tinggal bisa lebih cepat lagi ngurusnya, cuma 14 hari kerja gaess. Mba Sri menyebutkan, upaya ini ditempuh lantaran Pemprov DKI Jakarta yakin bahwa industri properti bisa menggerakkan roda perekonomian yang lagi babak belur diterjang badai pandemi ini.
Sektor properti dinilai dapat menyerap tenaga kerja dalam skala besar serta dapat meningkatkan pendapatan daerah. Selain dapat mendatangkan investasi, properti juga merupakan sebuah bisnis yang memiliki karakteristik jangka panjang.
“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan, sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” kata mba Sri.
Sektor roperti menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang pada 2018 silam. Di tahun berikutnya yakni tahun 2019, Industri konstruksi dan real estate menyumbang 17,61% untuk perekonomian Jakarta.
Ditambah lagi pada tahun 2019 Industri konstruksi dan real estate juga menyumbang investasi untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9% atau setara dengan Rp 14,8 triliun.
Sedangkan nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu kurang lebih sebesar 28,3% atau setara dengan Rp 17,5 triliun.
Disadur dari detik.com