Perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli dengan Akta Jual Beli. Hati-hati, Jangan Sampai Keliru

Ketika hendak melakukan jual beli rumah, pastinya ada banyak dokumen-dokumen penting yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Ini harus dipahami, bisa jadi Kamu mengira keduanya itu sama saja padahal SPJB maupun AJB adalah dua hal yang berbeda.

Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli

Surat Perjanjian Jual Beli

Dilihat dari namanya, SPJB ini merupakan surat yang digunakan sebagai jaminan kepastian transaksi pembayaran dan penyerahan suatu barang dengan nilai harga yang cukup besar, dalam konteks ini adalah rumah.

Akta Jual Beli

Sedangkan AJB adalah dokumen otentik yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pembuatan akta jual beli rumah ini pun juga sudah ada aturannya, yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.

Fungsi  SPJB dan AJB

Dilihat dari definisi/pengertiannya, keduanya memiliki kemiripan. Dan sebenarnya memang keduanya memang punya fungsi yang sama, antara lain:

– Agar kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan haknya

– Sebagai bukti adanya kesepakatan transaksi jual beli antara kedua belah pihak yang bersangkutan

– Sebagai bukti apabila ada salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Biasanya dalam jual beli rumah, kedua dokumen tersebut bisa dijadikan bukti atau tanda jadi kalau si pembeli serius akan rumah tersebut.

Perbedaan SPJB dan AJB

Fungsinya memang sama, tetapi di mata hukum keduanya memiliki sifat yang berbeda.

SPJB rumah merupakan akta non otentik, dan hanya melibatkan pihak pembeli dengan penjual rumah. Dalam hal ini notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak terlibat.

Sedangkan AJB, merupakan akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT.

Semua bentuk perjanjian terutama soal sistem pembayaran, benar-benar tercantum di dalam akta. Sehingga jika pembeli mangkir dari perjanjian tersebut, maka pembeli dapat diproses dengan aturan hukum yang berlaku.

Mana lebih baik, membuat SPJB, atau AJB?

Ada baiknya Kamu membuat keduanya sekaligus agar segala kemungkinan buruk yang bisa terjadi kedepannya bisa Kamu minimalisir kehadirannya.

Begitulah ulasannya, semoga bermanfaat.

Disadur dari rumah123.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan