Teuku Taufiqulhadi selaku Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan, pemerintah akan segera mencabut seluruh hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan. Dan yang menjadi prioritas utama adalah yang telantar paling lama.
“Jadi semua HGB dan HGU telantar yang ada di Indonesia ini akan dicabut dan dimasukkan ke dalam bank tanah. Adapun HGB dan HGU dengan masa telantar paling lama ini yang akan dicabut lebih dulu,” ujar Taufiqulhadi, Senin (13/12/2021).
Blio menerangkan, Kementerian ATR/BPN akan mengerahkan seluruh kantor pertanahan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia guna mempercepat pencabutan lahan HGB dan HGU di Indonesia.
Semua data HGB dan HGU telantar yang terdapat di kantor pertanahan tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut untuk segera dilakukan tindakan.
“Semua kantor pertanahan kami di berbagai wilayah punya data lengkap mengenai HGB dan HGU. Jadi nanti data itu dikonsolidasikan saja mana yang lebih dulu untuk dilakukan pencabutan baik yang ada di pulau Jawa ataupun di luar Jawa,” ujar Taufiqulhadi.
Blio juga menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dengan tegas menyatakan akan mencabut lahan HGB dan HGU ini sebagai bentuk penguat dan dukungan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Pernyataan Presiden Jokowi itu akan memberikan dukungan yang sangat kuat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengeksekusi tanah-tanah yang telantar itu,” ujar blio.
Taufiqulhadi menyebutkan, pencabutan HGB dan HGU telah didukung secara hukum dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa objek penerbitan tanah terlantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Untuk tanah HGB bisa menjadi obyek penertiban tanah telantar jika memang dengan sengaja tidak diapa-apain selama 2 tahun, maksudnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak terbitnya hak.
Begitu juga dengan tanah HGU, sama-sama bisa menjadi obyek penertiban tanah terlantar jika memang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan tidak dimanfaatkan terhitung mulai dari 2 tahun sejak terbitnya hak.
Taufiqulhadi juga menyebutkan, pembentukan struktur organisasi dan penyediaan modal bank tanah dengan koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terus berproses.
“Bank tanah sudah siap, belum berjalan tetapi DPR sudah menyetujui anggarannya untuk tahun 2022 sebesar Rp 2,5 triliun,” kata blio.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah dengan tegas bahwa pemerintah akan segera mencabut sertifikat tanah HGB hingga HGU yang ditelantarkan.
Pasalnya, semakin banyaknya tanah telantar justru bisa membuat ketimpangan penguasaan tanah yang dapat menghambat perputaran perekonomian di Indonesia.
“Banyak sekali tanah yang konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, lebih 30 tahun, tapi tidak diapa-apakan. Sehingga kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain,” ungkap Presiden dalam acara Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).
Namun, kini pemerintah telah mempunyai Bank tanah. Sehingga nantinya jika sudah siap beroperasi bakalan terlihat HGU dan HGB yang ditelantarkan.
“Mungkin insya Allah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan,” kata blio.
Jokowi menilai, bakal ada banyak lahan HGU dan HGB yang akan dicabut dan dimasukkan ke Bank Tanah.
Disadur dari kompas.com