Korting PBB Rusun dan Apartemen Ngasih Untung buat Warga Jakarta

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta merespon baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) buat hunian vertikal.

“Kebijakan ini tidak hanya membantu warga secara finansial, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat,” ucap Shinta Yosefina, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI,  dikutip Sabtu (15/6).

Menurut Shinta, gak cuma ngasih keringanan, tetapi kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong kepatuhan warga dalam membayar PBB dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap warga dapat lebih tertib dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta yang lebih baik,” ucap Shinta.

Shinta juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan ini biar bisa dimanfaatin sama masyarakat secara maksimal.

“Agar mereka dapat segera mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Asal Kamu tau aja, Pemprov DKI Jakarta baru saja ngerilis kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 10 Tahun 2022.

Kebijakan ini ngasih kelonggaran buat apartemen yang kurang dari 50 persen dipakai untuk komersial dan punya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp2 miliar. Jadi, apartemen kayak gitu bisa dapet pembebasan PBB.

Disadur dari rmol.id

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan