Bisnis rumah kost memang salah satu usaha yang cukup menjanjikan. Apalagi harga properti dan tanah yang tiap tahun makin tinggi aja. Tentunya hal tersebut bikin orang-orang lebih milih nyewa/ngontrak daripada beli rumah.
Meski demikian, tetap saja bisnis rumah kost perlu pertimbangan yang matang biar bisa dapat cuan. Salah satunya dalam pembelian properti rumah kost, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan sebelum membelinya.
Tapi tenang aja, di sini Kita bakal nge-share tips-tips beli rumah kost biar cuan, cekidot skuy:
1. Lokasi yang Tepat
Kalau mau untung, lokasi yang strategis itu hukumnya wajib, fardhu’ain. Ya mosok rumah kost lokasinya di tengah hutan, itu penghuninya dari alam lain semua itu hehe.
Carilah rumah kost yang lokasinya deket kawasan perguruan tinggi maupun perkantoran. Apalagi kalau lokasi-lokasi tersebut bisa ditempuh dengan jalan kaki, duh mantap dah pokoknya.
Dengan begitu orang yang ngekos tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam buat bayar transport. Meskipun demikian, pastikan juga lokasi rumah kost milikmu didukung dengan akses transportasi yang mudah dan dekat dengan fasilitas umum.
Tentunya makin strategis makin banyak pula yang mengidamkannya, dengan begitu makin besar pula harga sewa yang bisa Kamu patok.
2. Pilih Bangunan yang Tepat
Hal kedua setelah lokasi yang harus kamu perhatikan adalah terkait dengan pemilihan bangunan. Pastikan luas bangunan sesuai dengan budget yang Kamu punyai.
Pastikan Kamu memilih bangunan yang masih kokoh dan bagus apabila duitmu cuma cukup buat beli bangunannya tok tanpa merenovasinya. Dengan begitu Kamu bisa lebih ngirit tanpa harus merenovasinya, toh emang gak ada duitnya hahaha.
3. Cek Legalitas
Beli properti itu gak seperti beli cilok, yang tinggal bilang “bang ciloknya atu bang, saosnya yang banyak”. Gak begitu ferguso.
Pastikan Kamu telah mengecek semua legalitas tanah atau bangunan yang mau Kamu beli, cek semua kelengkapan surat-surat dari penjual tanah atau bangunan tersebut. Jangan sampai ada masalah di masa depan, sengketa tanah misalnya.
Kamu bisa mengecek keaslian sertifikat tanahnya dengan cara mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara langsung.
BPN akan mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah sesuai dengan Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997.
Durasinya pun juga gak lama, bahkan dalam sehari Kamu sudah bisa tahu keaslian dari sertifikat tanah tersebut. Nanti sertifikatnya akan dicap apabila menurut BPN aman.
4. Cari Tahu Status dan Peruntukan Tanah
Pastikan kamu juga tahu status tanah dan peruntukannnya, jadi gak cuman keaslian sertifikat tanahnya.
Untuk penggunaan tanah yang ada pada KLB (Koefisien Lantai Bangunan) dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) di lokasi tersebut bisa Kamu cek melalui pejabat daerah setempat.
Ingat, jangan pernah membeli tanah tanpa mengetahui peruntukannya. Sebab, ternyata ada sejumlah kasus tanah yang dijual justru adalah lahan hijau yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan, malah jadi berabe kan.
Selain itu, ada baiknya juga kalau Kamu tahu proyek apa saja yang akan dibangun di lingkungan tanah seperti fasilitas atau infrastruktur.
Tentu hal tersebut bakalan bikin nilai investasi di tanah atau bangunan tersebut jadi lebih tinggi.
5. Lakukan Peralihan Status Kepemilikan
Langkah terakhir adalah melakukan peralihan status kepemilikan atas nama pribadi. Hal ini bisa kamu lakukan kalau Kamu sudah mantap untuk membeli tanah atau bangunan tersebut.
Sebab, seperti yang sudah disebutkan di atas tadi kan, beli properti gak seperti beli cilok. Dalam transaksi pembelian tanah atau bangunan, harus terdapat bukti yang kuat untuk mendukung proses jual-beli tersebut.
Kamu harus membuat akta tanah atau Akta Jual Beli (AJB) di notaris sehingga kedudukannya sah di mata hukum.
Jangan lupa juga buat minta keterangan dari pihak notaris sebagai perantara kejelasan prosedur pengurusan surat-surat kepemilikan tanah di kantor pertanahan.
Begitulah tips-tipsnya, semoga bermanfaat.
Disadur dari rumah123.com