Orang Asing Bisa Beli Apartemen, Kira-kira Dampaknya Bagi Sektor Properti Apa Ya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut aturan tersebut, orang asing atau warga negara asing (WNA) dapat memiliki satuan rumah susun (sarusun).

“Hak milik atas satuan rumah susun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI); badan hukum Indonesia; orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia,” begitulah bunyi lengkap Pasal 67.

Namun, walaupun sudah diizinkan tetapi tidak semua orang asing bebas tinggal dan memiliki sarusun tersebut, hal ini tertuang dalam Pasal 69.

Yang diperbolehkan untuk dapat memiliki sarusun atau rumah tempat tinggal hanyalah orang asing yang telah memiliki izin keimigrasian secara resmi.

Pertanyaannya, bagaimana dampaknya buat industri properti Indonesia jika WNA bisa memiliki apartemen ?

Merespon hal tersebut, Bambang Eka Jaya selaku Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) menyampaikan, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan sektor properti terutama di segmen rumah menengah ke atas seharga di atas Rp 5 miliar. 

“Dengan dibolehkannya orang asing punya apartemen ini bagus karena dapat menggerakkan market properti kelas menengah seharga di atas Rp 5 miliar,” ujar Bambang, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Bambang, saat ini kondisi permintaan hunian kelas menengah cenderung lesu. Padahal, kontribusi penjualan hunian kelas menengah ini sangat besar terhadap pertumbuhan sektor properti lantaran harganya yang tinggi.  

“Sekarang penjualan segmen rumah kelas menengah itu kan praktis mati suri. Padahal, secara persentase mungkin jumlah unitnya sedikit, tetapi value-nya besar. Bayangkan satu transaksi asing itu bisa sama dengan 10 sampai 20 unit properti menengah bawah,” ungkapnya. 

Artinya, secara unit maksimal hanya 2 persen atau bahkan hanya hitungan jari, tetapi nilainya bisa 20 persen lebih. Karena itulah, REI sepakat pembelian apartemen oleh warga asing ini harus dibatasi secara harga.

Selain mendorong pertumbuhan properti tetapi juga untuk menjaga supaya hunian di segmen menengah ke bawah dapat terserap oleh masyarakat Indonesia. 

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa selain harus memiliki izin resmi, ditegaskan pula kepemilikan sarusun atau hunian oleh orang asing hanya berstatus hak pakai. Bahkan orang asing tidak bisa bebas begitu saja untuk bisa membeli atau memiliki rumah susun atau hunian di Indonesia.

Terdapat pula batasan-batasan yang diterapkan sesuai dalam Pasal 71 di antaranya seperti batasan: minimal harga; luas bidang Tanah; jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Bagaimana jika pemilik properti tersebut meninggal dunia ? Maka, kepemilikan sarusun tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris.

Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, ahli waris pun juga harus memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan