Beli Rumah Baru Tahun Ini Bisa Dapat Diskon PPN Hingga 50 Persen Lho

Buat Kamu-kamu yang mau beli rumah baru di tahun 2022 ini bisa dapat kesempatan untuk mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN). Besarannya maksimal mencapai 50 persen. Wah lumayan nih.

Diskon ini menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti.

Melansir Kontan, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, Presiden Jokowi telah menyetujui insentif fiskal PPN DTP untuk perumahan.

“Akan tetapi jumlah besarannya dikurangi,” ungkapnya ketika agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021).

Perlu diketahui, pada tahun sebelumnya yakni tahun 2021, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan range harga jual antara Rp 2-5 miliar pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen.

Namun, pada tahun 2022 ini, rencananya pemerintah hanya akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Dan insentif PPN DTP sebesar 25 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan range harga jual antara Rp 2-5 miliar. Artinya ada pengurangan insentif sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Airlangga sendiri juga belum menyebutkan pagu anggaran yang disiapkan untuk pemberian insentif PPN DTP perumahan pada 2022 ini. Rencananya kebijakan ini mulai diterapkan pada Januari sampai Juni 2022.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan