Hati-hati, Sebelum Ngontrak Kamu Harus Tahu 5 Hal Ini

Sandang, pangan, papan adalah 3 kebutuhan primer yang wajib hukumnya buat dipenuhi. Tapi, kalau untuk urusan papan atau rumah, mungkin sebagian dari Kita kesulitan untuk bisa beli atau punya rumah, alasannya macam-macam, terutama finansial. Maklum, harga rumah ga murah alias muahaalll bosque. Padahal rumah dan murah kan hurufnya sama, tapi kok ga sesuai kenyataan ya, aarrgghh tidak, kenyataan ini bikin...

Sertifikat Elektronik dan Konvensional di Mata Hukum Kedudukannya Setara

Halo gaes, tau ga sih pemerintah sudah merilis kebijakan buat mengganti sertifikat tanah konvensional (kertas) menjadi sertifikat tanah elektronik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP ini adalah follow up dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU)...

Perbedaan IMB dan PBG

Pak Jokowi resmi meneken peraturan baru sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan diganti dengan...

Cara Hitung Budget KPR Sebelum Ngambil KPR

Pastinya setiap orang pengen punya rumah, tapi buat sebagian orang itu bukan perkara yang gampang. Muahaalll men, beli rumah itu ga murah, belum lagi tiap tahun harganya nanjak terus. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi. Beli rumah lewat jalur KPR bisa mewujudkan impianmu untuk memiliki rumah idaman. Tapi Kamu juga ga boleh asal-asalan dalam mengambil KPR, tetep harus ada perhitungan matangnya,...

Ternyata Banyak Pilihannya Kalau Mau Investasi Properti di Bali

Pulau Dewata Bali adalah salah satu destinasi wisata nomor wahid di tanah air tercinta Kita ini untuk wisatawan domestik atau wisatawan mancanegara. Tidak mengherankan tentunya kalau banyak sekali investor properti yang punya villa atau rumah peristirahatan di pulai ini. Mereka biasanya menyewakan villa tersebut atau menjadikan villa tersebut sebagai second home, bukan rumah bekas ya tapi maksudnya...

Cara Cepat dan Mudah Menghitung PBB

Buat Kamu-kamu pemilik rumah, tentunya memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak ini harus dibayarkan sekali dalam setahun, besarannya pun juga berbeda-beda tergantung dari luas dan lokasi rumah. Maka dari itu, sudah tentu paham soal seluk beluk PBB adalah hal yang sangat penting, agar Kamu bisa menyiapkan besaran dana yang harus dibayarkan. Nah, buat Kamu yang memiliki rencana bayar...

Denda Nunggak Bayar PBB Terbaru 2021

Buat Kamu-kamu sobat-sobat mantab soul yang sudah punya rumah, tentunya sudah paham betul soal Pajak Bumi dan Bangunan. Yap, pajak khusus tanah dan bangunan yang harus disetorkan setahun sekali. Besaran yang harus disetorkan pun bermacam-macam tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki. Nah, buat temen-temen yang mau bayar PBB mending jangan ditunda-tunda, karena asal tau aja, denda...

Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan PBG sebagai Ganti IMB

Halo gess, tau ga sih kalau sekarang IMB sudah dihapuskan. Jadi kalau mau bangun-bangun gitu ga perlu pake ijin ya ngab ? Ya ga gitu juga bambang. Menindak lanjuti Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pakdhe Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan...

Biaya Provisi pada KPR Bank Apaan Sih Sebenernya ?

Buat Kamu-kamu yang sudah sering ketemu dengan kredit bank, tentunya istilah biaya provisi sudah tidak asing lagi ditelingamu kan. Apa sih biaya provisi itu ? Nah, disini Kita akan membahas secara singkat apa biaya provisi itu. Biaya provisi adalah biaya yang dipotong dari total biaya yang dipinjamkan oleh bank atau oleh lembaga keuangan lainnya. Umumnya, biaya provisi dihitung berdasarkan...

Jangan Terlena, Ini Harga yang Harus Kamu Bayarkan Kalau DP Rumah 0 Persen

Wahai jiwa-jiwa +62 yang budiman, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021 mendatang Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen. Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini maksudnya Kamu kalau mau beli rumah bisa tanpa down payment (DP) alias dp nya 0 persen. Oh ya, Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku...

Compare listings

Membandingkan