sertifikat tanah

Sertifikat Elektronik dan Konvensional di Mata Hukum Kedudukannya Setara

Halo gaes, tau ga sih pemerintah sudah merilis kebijakan buat mengganti sertifikat tanah konvensional (kertas) menjadi sertifikat tanah elektronik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP ini adalah follow up dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU)...

Mau Bikin Atau Ganti Sertifikat Tanah Elektronik ? Gini Tata Caranya

Semua sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik sejak negara api menyerang, eh salah maksudnya sejak terbitnya aturan baru. Aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Beleid ini resmi berlaku pada 12 Januari 2021 kemarin. Penggantian dari...

Kalau E-Sertifikat Sudah Jalan, Kira-kira Tanah Perlu Diukur Lagi Gak Ya?

Sebagai respon terkait terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Mulai tahun 2021 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) akan memberlakukan sertifikat elektronik. Jadi, masyarakat kalau mau mendaftarkan tanah sudah bisa secara elektronik, sudah online, ga harus secara konvensional lagi. Baik itu pendaftaran...

E-sertifikat Bikin Ngurus Hak Tanah Jadi Lebih Gampang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik menegaskan bahwasanya aturan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat sudah rilis. "Aturannya sudah terbit," ungkap Teuku Taufiqulhadi, juru bicara Kementerian ATR ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu...

Mau Merubah Sertifikat Tanah Turun Temurun Jadi SHM ? Gini Lho Caranya

Pada jaman dahulu kala, untuk membuktikan kepemilikan lahan modalnya cuma dokumen Akta Jual Beli (AJB) saja, tok. Bahkan, ada juga lho transaksi tanah yang legalitasnya cuma ditulis di kwitansinya aja. Padalah kalau kita merujuk pada PP No.24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah, sertifikat adalah bukti hak kepemilikan tanah dan bangunan yang paling sah. Sayangnya, ga sedikit orang yang melalaikan...

Jika Sertifikat Tanah Hilang, Ga Usah Panik

Sertifikat harus disimpan di tempat yang aman karena sebagai satu-satunya dokumen atau berkas yang menjadi bukti otentik kepemilikan tanah. Lha terus, kalau sertifikat tanah hilang apa yang harus dilakukan ? Tenang aja gan, sertifikat yang hilang bisa diurus kembali melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang...

Compare listings

Membandingkan