Legalitas atas kepemilikian properti baik itu tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah, gak bisa kalau cuma asal klaim “ini punya gue”. Maka dari itu, setelah Kamu melakukan pembelian, jangan lupa bikin sertifikatnya. Sertifikat ini gak cuman memperjelas status hukum, tapi bisa membantumu dari berbagai masalah sengketa di masa depan. Kamu harus melengkapi sejumlah dokumen yang...